Dana Pensiun Telkom adalah Badan Hukum berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Jenis Program Pensiun yang dijalankan Dana Pensiun Telkom adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Play Video
Nama
Dana Pensiun Telkom
Bidang Usaha
Dana Pensiun Pemberi Kerja
Status Dana Pensiun Telkom
Penyelenggara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Pendiri
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Dasar Hukum Pendirian
Keputusan Direksi PT. Telkom No. KD22/PS000/SDM-12/1997 tanggal 16 Mei 1997 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-494/KM.17/1997 tanggal 15 September 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 48, tambahan nomor 83 tanggal 17 Oktober 1997.
Perubahan terakhir Peraturan Dana Pensiun Telkom ditetapkan dalam Peraturan Direksi PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. No. PD.207.04/r.02/PS950/COP-J2000000/2017 tanggal 07 Juni 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-35/ NB.1/2017 tanggal 15 Juni 2017.
Kontak
Alamat Jl. Surapati No.151, Sukaluyu, Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa Barat 40122